Penggagas pendirian Republik Indonesia Serikat (RIS) adalah Wakil Gubernur Jenderal Hindia Belanda Dr. H. J. van Mook. Pembentukan RIS ini sebagai upaya Belanda untuk dapat tetap menancapkan pengaruhnya di Indonesia. Pemerintahan RIS berkedudukan di Jakarta, sementara pemerintahan RI berkedudukan di Yogyakarta. Pemerintahan RIS dipimpin oleh Presiden Sukarno dan dibantu oleh Perdana Menteri Mohammad Hatta. Sistem pemerintahan RIS adalah demokrasi parlementer dengan konstitusi negara bernama Undang-undang Republik Indonesia Serikat. Pemerintahan RI berada di dalam wilayah pemerintahan RIS, tetapi wilayah RI tetap otonom dan tidak tergantung kepada RIS.
Namun, mayoritas masyarakat Indonesia beserta tokoh-tokoh
nasional menginginkan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Selain itu
muncul gerakan-gerakan persatuan untuk mewujudkan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) dan menentang pembentukan negara federal, termasuk juga dari
masyarakat di mayoritas negara bagian RIS.
Negara bagian Sumatera Selatan adalah yang pertama mengawali
untuk bergabung dengan Pemerintah RI pada 10 Februari 1950. Selanjutnya, Negara
Pasundan berkeinginan untuk ikut bergabung karena merasa kurang mampu
memelihara keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Negara Pasundan akhirnya
bergabung dalam RI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan RIS No 113
tanggal 11 Maret 1950.
Pemerintah RIS tidak menentang aksi penggabungan dengan RI
dan justru mengikuti kemauan Majelis Permusyawaratan. Pemerintah RIS kemudian
mengeluarkan undang-undang darurat pada 7 Maret 1950 yang isinya pembubaran
negara-negara bagian dan penggabungan ke dalam RI. Akhirnya sampai akhir Maret
1950, tinggal empat negara bagian yang masih berdiri, yaitu Kalimantan Barat,
Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur dan R I. Kondisi tersebut membuat
Natsir berinisiatif menyampaikan agar RI dan Negara-negara bagian RIS berbaur
dalam NKRI. Usul yang disampaikan dalam sebuat rapat parlemen pada 3 April
1950ini kemudian dikenal dengan istilah Mosi Integral Natsir. Kepiawaiannya
dalam lobi politik membuahkan hasil. Kalimantan Barat masuk ke dalam negara
bagian RI melalui sidang Majelis Permusyawaratan pada 22 April 1950
Jelang pertengahan 1950, RIS hanya menyisakan tiga negara
yaitu Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, dan RI. Pada tanggal 3—5
Mei 1950 diadakan perundingan yang menyepakati pembentukan NKRI. Akan tetapi,
pembentukan NKRI tidaklah semudah menggabungkan negara bagian RIS ke RI. Hal
ini berhubungan dengan pengakuan kedaulatan dari dunia internasional karena
yang diakui kedaulatannya dalam KMB adalah RIS. Solusi pemecahan persoalan ini
adalah dengan mengubah konstitusi RIS yang berbentuk negara federal menjadi
NKRI. Akhirnya, Presiden Sukarno mengganti RIS dengan Negara Kesatuan Republik
Indonesia pada 17 Agustus 1950.
Moh. Natsir, Sang Pelopor Wacana Kembalinya NKRI
Natsir merupakan satu tokoh penting Indonesia pada tahun
1950-an. Dengan menyampaikan Mosi Integral dalam sebuah sidang parlemen pada 3
April 1950, Moh. Natsir berhasil melobi banyak fraksi agar bersepakat untuk
kembali dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) setelah
sebelumnya terpecah-pecah dalam Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sebagai tokoh yang pernah menjabat sebagai perdana menteri, Natsir dikenal
sebagai tokoh yang karismatik dan sederhana. Agar dapat lebih jauh menggali
tentang sejarah dan kepribadian Mohammad Natsir, kalian dapat melihat
dokumentasi sejarahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar