Pada 25 Agustus 1947, Dewan Keamanan membentuk suatu komite yang akan menjadi penengah konflik antara Indonesia dan Belanda. Komite ini awalnya hanyalah sebagai Committee of Good Offices for Indonesia (Komite Jasa Baik Untuk Indonesia)dan lebih dikenal sebagai Komisi Tiga Negara (KTN) karena beranggotakan ti ga negara,yaitu Australia yang dipilih oleh Indonesia, Belgia yang dipilih oleh Belanda,dan Amerika Serikat sebagai pihak yang netral. Australia diwakili oleh Richard C. Kirby,Belgia diwakili oleh Paul van Zeeland, dan Amerika Serikat menunjuk Dr. Frank Graham.
Dalam pertemuannya di Sydney, 20 Oktober 1947, KTN
memutuskan untuk membantu menyelesaikan sengketa antara Indonesia dan Belanda
dengan cara damai.Pada 27 Oktober 1947, para anggota KTN telah tiba di
Indonesia untuk memulai pekerjaannya, yang nantinya akan menghasilkan
Perjanjian Renville.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar