Isi perjanjian KMB diterima KNIP (Komite Nasional Indonesia
Pusat - semacam parlemennya Indonesia) melalui sidangnya pada 6 Desember 1949.
Kemudian, pada 14Desember 1949, diadakan pertemuan di Jalan Pegangsaan Timur
No. 56 (rumah Sukarno). Pertemuan ini dihadiri oleh wakil-wakil pemerintah RI
serta pemerintah negara bagian dan daerah untuk membahas konstitusi RIS.
Pertemuan itu memutuskan bahwa
UUD 1945 menjadi konstitusi RIS. Negara RIS yang berbentuk
federasi itu meliputi seluruh Indonesia dan RI menjadi salah satu bagiannya.
Sebenarnya bagi RI,pembentukan RIS sangat merugikan, tetapi mengingat sebagai
strategi para pemimpin agar Belanda segera mengakui kedaulatan Indonesia
walaupun dalam bentuk RIS, tetap diterima.
Dalam konstitusi RIS juga ditentukan bahwa ada presiden dan
perdana menteri (pemimpin menteri-menteri) secara bersama-sama sebagai
pemerintah. Kemudian,dibntuk lembaga perwakilan yang terdiri dari dua kamar,
yakni Senat dan DPR.Senat merupakan perwakilan negara bagian yang masing-masing
diwakili dua orang,sedangkan DPR beranggotakan 150 orang yang merupakan wakil
wakil seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan konstitusi, negara berbentuk federal dan
meliputi seluruh daerah Indonesia, yaitu:a. Negara Bagian. 1) Negara RI menurut
status quo seperti dalam Persetujuan Renville. 2) Negara Indonesia Timur. 3)
Negara Pasundan (Jawa Barat). 4)Negara Jawa Timur. 5) Negara Madura. 6) Negara
Sumatera Timur. 7) Negara Sumatera Selatan. b. Satuan-satuan kenegaraan yang
tegak berdiri sendiri: Jawa Tengah, Bangka,Belitung, Riau, Daerah Kalimantan
Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur.
255 c. Daerah-daerah Indonesia selebihnya yang bukan negara-negara bagian.
Tanggal 16 Desember 1949, Sukarno dipilih sebagai Presiden RIS dan dilantik pada 17 Agustus 1949 di Siti Hinggil Keraton Yogyakarta. Moh. Hatta diangkat sebagai Perdana Menteri dan pada 20 Desember 1949, Kabinet Hatta dilantik. Dengan terbentuknya pemerintahan, maka terbentuklah pemerintahan RIS. Sudah diketahui bahwa RIS beranggotakan RI dan negara negara federasi. Setelah Sukarno diangkat menjadi presiden RIS, maka presiden RI mengalami kekosongan jabatan. Untuk itu ketua KNIP, Mr. Assat, ditunjuk sebagai pejabat presiden RI dan dilantik pada 27 Desember 1949. Langkah inidiambil untuk mengantisipasi apabila sewaktu-waktu RIS bubar, RI tetap ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar