Terpilihnya Sutan Syahrir sebagai perdana menteri menandakan berlakunya sistem Kabinet Parlementer yang bermaksud untuk menjadikan Republik Indonesia memiliki kedudukan yang kuat. Hal ini disebabkan pemerintahannya dipimpin oleh seorang tokoh pejuang demokrasi dan bebas dari fasisme. Walaupun cara kepemimpinan melalui diplomasi banyak mendapatkan pertentangan dari tokoh revolusi lainnya, tetapi perundingan menjadi salah satu cara untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dan mendapat pengakuan dari negara-negara lainnya di dunia. Pemerintah Inggris yang ditunjuk sebagai penanggung jawab untuk menyelesaikan konflik politik dan militer di Asia segera menyelesaikan tugasnya. Pemerintah Inggris menugaskan Sir Archibald Clark Kerr, sedangkan pihak Belanda mengutus H.J. VanMook.
Pada
14 sampai 25 April 1946, perwakilan Inggris mengundang Indonesia dan Belanda
untuk berunding di Hoogwe Veluwe. Namun sayang, perundingan itu berakhir gagal
karena tidak menghasilkan apa-apa. Sebab, Belanda tidak mau mengakui kedaulatan
Indonesia sepenuhnya. Pemerintahan Belanda hanya mau mengakui kedaulatan
Indonesia atas Pulau Jawa dan Madura. Sehubungan dengan gagalnya perundingan di
Hoogwe Veluwe, kemudian disepakati untuk dilaksanakannya Perjanjian Linggarjati
di daerah Jawa Barat.
Masalah-masalah
yang terus-menerus terjadi antara negara Indonesia dengan Belanda menjadi
sebuah alasan terjadinya Perjanjian Linggarjati. Masalah ini terjadi karena
negara Belanda belum mau mengakui apabila negara Indonesia telah merdeka dan
baru saja dideklarasikan. Para pemimpin atau tokoh negara menyadari bahwa
mengakhiri permasalahan dengan peperangan hanya akan mengakibatkan dan menelan
korban jiwa dari kedua belah pihak, yaitu dari negara Indonesia dan negara
Belanda. Oleh sebab itu,negara Inggris berusaha sebisanya untuk mempertemukan
negara Indonesia dengan negara Belanda di sebuah meja perundingan untuk membuat
atau membentuk sebuah kesepakatan yang sangat jelas. Akhirnya, perjanjian yang
memiliki banyak sejarah antara negara Indonesia dan negara Belanda ini 227
terlaksana dan berakhir di daerah Linggarjati, Cirebon, sekitar tanggal 10
November 1946.
Lokasi
Linggarjati ini berada di lereng Gunung Ciremai yang mempunyai suasana yang
sejuk dan pemandangan yang indah. Selain itu, Residen Cirebon Hamdani maupun
Bupati Cirebon Makmun Sumadipradja kebetulan berasal dari Partai Sosialis,
sehingga keamanan dari perjanjian ini terjamin. Selain itu, Linggarjati dipilih
sebagai tempat dilaksanakannya perundingan karena terletak di tengah-tengah
Jakarta dan Yogyakarta -pada saat ibu kota negara dipindahkan ke Yogyakarta.
Pemerintah
Belanda diwakili oleh Komisi Jenderal dan Pemerintah Republik Indonesia pada
saat itu diwakili oleh Delegasi Indonesia atas dasar keinginan yang
ikhlas.Keduanya hendak menentukan hubungan yang baik pada kedua bangsa, yaitu
antara Belanda dan Indonesia. Perundingan ini dilaksanakan pada 10 November
1946.Delegasi Indonesia terdiri dari Sutan Syahrir, Mohammad Roem, Mr. Susanto
Tirtoprojo, dan dr.A.K. Gani. Sedangkan delegasi Belanda antara lain Prof.
Willem Schermerhorn, F. de Boer, H.J.Van Mook, dan Max van Poll. Bertindak
sebagai moderator atau penengah adalah Lord Killearn dari Inggris. Perjanjian
ini ditandatangani pada 25 Maret 1947dalam sebuah upacara kenegaraan yang
diselenggarakan di Istana Rijswijk atau yang sekarang disebut Istana Negara.
Isi dari perjanjian Linggarjati adalah sebagai berikut.a). Belanda mengakui
secara de facto Republik Indonesiadengan wilayah kekuasaan yang meliputi
wilayah Sumatra, Jawa, dan Madura. Belanda harus meninggalkan daerah itu
selambat-lambatnya tanggal 1 Januari 1949. b). Republik Indonesia dan Belanda
akan bekerja sama dengan membentuk negara serikat dengan nama Republik
Indonesia.Oposisi mengkritik Sukarno-Hatta karena menganggap perundingan itu
merugikan Indonesia. Serikat (RIS). Pembentukan RIS akan segera dilaksanakan
sebelum tanggal 1 Januari 1949. c). Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan
membentuk Uni Indonesia-Belanda yang diketuai oleh Ratu Belanda.
Butir-butir
perjanjian ini jika dilihat secara sepintas merupakan sebuah kerugian,karena
wilayah Indonesia hanya Sumatra, Jawa, dan Madura. Hal ini berbeda jauh dengan hasil sidang PPKI yang menyatakan
bahwa wilayah Indonesia mencakup delapan provinsi. Namun, jika ditelaah lebih
jauh lagi, isi perjanjian ini merupakan keunggulan kita secara politik, karena
dengan adanya perundingan ini berarti nama Republik Indonesia sudah tercatat
dalam hukum perjanjian internasional dan tidak akan bisa dihapus lagi.
Setelah
Perjanjian Linggarjati, beberapa negara telah memberikan pengakuan terhadap
kekuasaan RI, misalnya Inggris, Amerika Serikat,Mesir,Afganistan,Myanmar,Saudi Arabia,
India, dan Pakistan. Perjanjian Linggarjati mengandung prinsip-prinsip pokok
yang harus disetujui oleh kedua belah pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar